Kamis, 21 Mei 2009

Surat Edaran Mengenai sangsi dan denda administrasi Pembuatan Akta Kelahiran di Kota Depok

Dalam rangka proses pengalihan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependududkan dan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Serta Perda Kota Depok Nomor 05 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang pelaksanaannya direncanakan pada bulan Januari 2009 dengan sistem SIAK, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan /atau surat kependudukan lainnya meliputi Pindah datang, Perubahan Alamat, serta status Tinggal Terbatas menjadi Tinggal Tetap
B. Peritiwa Penting adalah Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan , Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan anak, Pengangkatan Anak, Perubahan nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Sehubungan dengan point A dan B bagi penduduk yang mengalami peristiwa tersebut diatas harus melaporkan ke Dinas sesuai Prosedur yang berlaku dan apabila terjadi keterlambatan pelaporan peristiwa-peristiwa tersebut maka akan dikenakan sanksi Administrasi yakni :

A. Sanksi Administrasi Berupa Denda Apabila Melampoi Batas Pelaporan Peristiwa Kependudukan
1. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang pindah ke Kota wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas di daerah asal untuk didaftar dan diterbitkan surat keterangan pindah datang. Melaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat keterangan pindah datang dari daerah asal.
Contoh :
Surat keterangan pindah dari daerah asal dikeluarkan tanggal 1 Juli 2008 paling lambat melaporkan ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008 dan apabila melaporkan ke Dinas diatas tanggal 13 Agustus 2008 dikenakan denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. WNI yang datang dari luar negeri dan berkeinginan menjadi penduduk Kota wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas ) hari sejak kedatangannya.
Contoh :
Tanggal kedatangan ke Kota 1 Juli 2008 paling lambat melaporkan kepada Dinas tanggal 21 juli 2008 dan apabila melaporkan kepada Dinas diatas tanggal 21 Juli 2008 dikenakan denda rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
3. Orang Asing yang memiliki tinggal terbatas yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di Kota wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan izin tinggal terbatas, untuk dikeluarkan surat keterangan tempat tinggal.
Contoh :
Izin tinggal terbatas dikeluarkan tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melaporkan kepada Dinas tanggal 21 Juli 2008 dan apabila lebih dari tanggal 21 Juli 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang telah berubah status menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya izin tinggal tetap sebagai dasar pendaftaran penduduk dan menerbitkan KK dan KTP.
Contoh :
Surat izin tinggal tetap dikeluarkan tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melaporkan ke Dinas tanggal 21 Juli 2008 dan apabila lebih dari tanggal 21 Juli 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
5. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 14 (emapt belas) hari kerja sebelum rencana kepindahannya.
Contoh :
Rencana kepindahan ke luar negeri tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melaporkan ke Dinas tanggal 11 Juni 2008 apabila lebih dari tanggal 11 Juni 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Contoh :
Perubahan susunan keluarga karena lahir, mati, numpang KK terjadi tanggal 1 Juli 2008 melaporkan kepada Dinas paling lambat tanggal 11 Agustus 2008 dan apabila melaporkan kepada Dinas lewat dari tanggal 12 Agustus 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk WNI dan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk WNA.
7. Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP, 3 (tiga) hari sebelum berumur 17 (tujuh belas) tahun berkas permohonan KTP yang bersangkutan harus dudah diterima oleh petugas registrasi Dinas dengan dilengkapi surat pengantar, Lurah dan Camat.
Contoh :
A berumur 17 tahun pada tanggal 7 Juli 2008, 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal 7 Juli 2008 yaitu tanggal 2 Juli 2008 berkas permohonan pembuatan KTP yang bersangkutan harus sudah diterima oleh petugas registrasi Dinas, dan apabila melebihi tanggal 7 Juli 2008 maka yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).untuk WNI dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk orang Asing
8. Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Dinas apabila masa berlakunya telah berakhir dan 3 (tiga) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir berkas permohonan perpanjangan KTP sudah diterima oleh Petugas registrasi Dinas dengan dilengkapi surat pengantar RT/RW, Lurah dan Camat serta KTP lama yang habis masa berlakunya dilampirkan.
Contoh :
Masa berlaku KTP sampai dengan tanggal 7 Juli 2008, 3 (tiga) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir yaitu tanggal 2 Juli 2008 berkas permohonan perpanjangan KTP harus sudah diterima oleh petugas registrasi Dinas dan apabila melebihi tanggal 7 Juli 2008 yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (;ima puliuh ribu rupiah) untuk WNI dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Orang Asing.
9. Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian dan apabila pada saat terjaring operasi dijalan penduduk tidak membawa KTP dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
10.Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas wajib membawa surat keterangan tempat tinggal pada saat bepergian dan apabila kedapatan tidak membawa surat keterangan tempat tinggal pada saat terjaring operasi dijalan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
B. Sanksi AdministrasiBerupa Denda Appabila Melampaoi Batas Pelapora Peristiwa Penting

1. Kelahiran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bagi Warga Negara Indonesia/ WNA
a. Kelahiran : 0 – 60 hari , tidak dikenakan biaya.
Contoh : Bila lahir tanggal 1 Juli 2008 , paling lambat melapor ke Dinas tanggal 25 september 2008
b. Kelahiran : setelah 60 hari -1 tahun , dikenakan denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah )
Contoh : Bila lahir tanggal 1 Juli 2008 dan baru melapor ke Dinas setelah tanggal 25 September 2008 – 1 Juli2009, diperlukan persetujuan Kepala Dinas dan dikenakan denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
c. Kelahiran : setelah 1 Tahun, dikenakan denda Rp .50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan harus disertai dengan penetapan Pengadilan Negeri.
Contoh : Bila lahir tanggal 1 juli 2008, dan setelah tanggal 1
Juli 2009 baru melapor ke Dinas, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri dan dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
II. Warga Negara Asing
a) Kelahiran : 0 – 60 hari, tidak dikenakan biaya
Contoh : Bila lahir tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor ke Dinas tanggal 25 September 2008.
b) Kelahiran : setelah 60 hari – 1 Tahun, dikenakan denda Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Contoh : Bila lahir tanggal 1 Juli 2008, dan baru melaporkan ke Dinas setelah tanggal 25 September 2008 – 1 Juli 2009, diperlukan persetujuan Kepala Dinas dan dikenakan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

c) Kelahiran : Setelah 1 Tahun, dikenakan denda Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Contoh : Bila lahir tanggal 1 Juli 2008, dan setelah tanggal 1 Juli 2009 baru melapor ke Dinas, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri dan dikenakan denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

B. Kelahiran diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah kembali ke Indonesia diwajibkan melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kembali.
Contoh : bila kembal;I tanggal 1 Juli 2008 , paling lambat melapor ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008 dan melapor setelah tanggal 13 Agustus 2008 dikenakan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
C. Kelahiran Warga Negara Indonesia diatas kapal laut atau pesawat terbang . Warga Negara Indonesia yang lahir diatas kapal laut atau pesawat terbang , setelah kembali melaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kembali
Contoh : Bila kembali tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor ke Dinas tanggal 13 agustus 2008 dan bila melapor setelah tanggal 13 September 2008 dikenakan denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
1. Lahir Mati di wilayah Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia yang lahir mati dilaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya30 hari kerja setelah lahir mati.
Contoh : Bila lahir mati tanggal 1 Juli 2008, paling lambat dilaporkan ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008 dan dila dilaporkan setelah tanggal 13 Agustus 2008 dikenakan denda Rp.50.000,- (lima ribu rupiah).
2. a) . Perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan , melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah pelaksanaan perkawinan.
Contoh : Bila perkawinan tanggal 1 Juli 2008, paling lambat
melapor ke Dinas tanggal 25 September 2008, dan bila melapor setelah tanggal 25 September 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

b). Perkawinan di luar wilayah Negara Kesaruan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kembali.
Contoh : Bila kembali tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor ke
Dinas tanggal 13 Agustus 2008, Dan bila melaporsetelah tanggal tanggal 13 September 2008 dikenakan denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
3. Pembatalan Perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang membatalkan perkawinan melaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya 90 hari kerja setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama.
Contoh : Bila penetapan Pengadilan Agama tanggal 1 Juli 2008 , paling lambat melapor ke Dinas tanggal 10 November 2008, dan bila melapor setelah tanggal 10 November 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
4. a) Perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang membatalkan perkawinan melaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
b) Perceraian diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang melakukan perceraian diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kembali ke Indonesia.
5. Pembatalan Perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang membatalkan perceraian melaporkan kepada Dainas selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah penetapan Pengadilan Agama.
6. a) Kematian di wilayah Negara Keastuan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang meninggal dilaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah meninggal.
Contoh : Bila meninggal tanggal tanggal 1 Juli 2008 paling lambat melapor ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008, dan bila melapor setelah tanggal 13 agustus 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

b) Kematian di luar wilayah Negara keatuan Republik Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang meninggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ,dilaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari setelah meninggal.
Contoh : Bila meninggal tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor
ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008, dan bila melapor setelah tanggal 13 Agustus 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
7. a) Pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang melakukan pengangkatan anak melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri.
Contoh : Bila meninggal tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008 dan bila melapor setelah tanggal 13 Agustus 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
b) Pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang melakukan pengangkatan anak di luar wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kembali.
c) Pengakuan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang melakukan pengakuan anak melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
d) Pengesahan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
warga Negara Indonesia yang melakukan pengesahan anak melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setlah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri .
Contoh : Bila penetapan Pengadilan Negeri tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008, dan bila melapor setelah tanggal 13 agusts 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

8. Perubahan Nama
Warga Negara Indonesia yang melakukan perubahan nama melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
Contoh : Bila penetapan Pengadilan Negeri tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008, dan bila melapor setelah tanggal 13 Agustus 2008 dikenakan denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
9. Perubahan Status Kewarganegaraan ;
Warga Negara Indonesia yang akan merubah status kewarganegaran menjadi Warga Negara Asing melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
Contoh : Bila penetapan Pengadilan Negeri tanggal 1 Juli 2008, paling lambat melapor ke Dinas tanggal 25 September 2008, dan bila melapor setelah tanggal 25 September 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
10. Peristiwa Penting lainnya.
Warga Negara Indonesia yang melakukan peristiwa penting lainnya melapor kepada Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
Contoh : Bila penetapan Pengadilan Negeri tanggal 1 Juli 2008,paling lambat melapor ke Dinas tanggal 13 Agustus 2008, dan bila melapor setelah tanggal 13 Agustus 2008 dikenakan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Sedangkan sanksi Administrasi berupa denda bagi penduduk WNI yang tidak mamp, akan diatur dalam Perwa Kota Depok.

Demikian agar para lurah dan camat Se Kota Depok dapat menginformasikan kepada warganya melalui RT/ RW di wilayah masimg – masing.

Kepala Dinas Kependudukan
Dan Catatan Sipil Kota Depok

Drs. H. Dedi Setiadi, MM
Nip. 010 072 804

Sekilas - Pencatatan Kelahiran

Pencatatan kelahiran merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Fungsinya yang esensial adalah untuk melindungi hak anak menyangkut identitasnya. Pendaftaran kelahiran menjadi satu mekanisme pencatatan sipil yang efektif karena ada pengakuan eksistensi seseorang secara hukum. Pencatatan ini memungkinkan anak mendapatkan akta kelahiran. Ikatan keluarga si anak pun menjadi jelas. Artinya catatan hidup seseorang dari lahir, perkawinan hingga mati juga menjadi jelas. Bagi pemerintah, akta kelahiran membantu menelusuri statistik demografis, kecenderungan dan kesenjangan kesehatan. Dengan data yang komprehensif maka perencanaan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan serta program pembangunan pun akan lebih akurat. Terutama yang menyangkut kesehatan, pendidikan, perumahan, air, kebersihan dan pekerjaan.

Tetapi di Indonesia akta kelahiran tidak mendapat prioritas pemerintah atau masyarakat secara umum. Rupanya sistem pencatatan sipil di Indonesia yang tidak komprehensif menjadi kendala terbesar yang dihadapi dalam pelaksanaan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak tahun 2002 mengenai akta kelahiran gratis yang diwajibkan. 
 
Kurang lebih 60 persen anak balita Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Bahkan setengah dari jumlah itu tidak terdaftar di manapun. Kondisi ini memposisikan Indonesia menjadi salah satu negara terendah dalam hal pencatatan sipil dibandingkan negara lainnya.

Selain karena kurangnya pencatatan kelahiran yang komprehensif, birokrasi berbelit-belit dan sistem yang terlalu tersentralisir juga mengakibatkan masyarakat menjadi apatis untuk mencatatkan kelahiran anak mereka. Ada banyak kasus dimana oknum perantara mengambil keuntungan dari mekanisme pencatatan sipil ini. Akibatnya, orang harus membayar uang pelicin pada perantara dengan kisaran Rp100.000 sampai Rp800.000 (sekitar US$10 – US$80) untuk mengurusnya. Jelas ini membebani sebagian besar orang Indonesia. Situasi ini semakin rentan untuk pemalsuan identitas dan umur sehingga rawan terjadinya eksploitasi. Sementara itu, ketiadaan data demografis yang akurat dari pemerintah akan membuat pelaksanaan program kesehatan dan pendidikan, dan tentu bidang lainnya, tidak tepat.

Search